-->

Waiver Of Premium, Pengertian Dan Konsekuensinya

Waiver of Premium yang diulas pada halaman ini merupakan penjelasan secara umum karena pada umumnya perusahaan asuransi sudah menerbitkan produk ini untuk melengkapi produk standar yang dipasarkannya.

Waiver of Premium merupakan produk asuransi tambahan dengan manfaat pembebasan premi yang diberikan oleh perusahaan asuransi dengan syarat tertentu.

Di atas dibilang ada produk asuransi standar dan produk asuransi tambahan. Produk standar merupakan produk utama yang harus dimiliki oleh nasabah pada saat membeli asuransi jiwa. Sedangkan produk standar adalah produk tambahan yang menawarkan manfaat tambahan, yang dapat dilekatkan pada produk utama.

Ketika anda hanya memiliki produk utama ( standar )saja, maka manfaat asuransi hanya memberikan santunan berupa Uang Pertanggungan ketika tertanggung meninggal dunia.

Dengan memiliki produk asuransi tambahan, maka disamping memiliki manfaat kematian, juga memiliki manfaattambahan lainnya. Produk tambahan bisa berupa pembebasan premi, klaim pengobatan dan lain sebagainya.

Pada umumnya, Waiver of Premium adalah produk asuransi tambahan yang menyediakan

pembebasan premi atas pertanggungan dasar tertanggung apabila tertanggung mengalami ketidakmampuan total yang disebabkan oleh penyakit maupun kecelakaan.


Konsekuensi Penggunaan Produk Tambahan

Dalam konteks unit link, produk asuransi tambahan disebut juga dengan rider. Memang benar, dengan memiliki asuransi tambahan seperti halnya Waiver of Premium akan menambah manfaat asuransi kita menjadi lebih lengkap, namun hal ini juga ada konsekuensinya.

Dengan menambahkan produk asuransi tambahan apapun itu, makan hal ini akan menambah biaya asuransi per bulannya. Hal ini akan mengurangi jumlah Uang Pertanggungan asuransi dasar. 

Dengan demikian untuk mendapatkan Uang Pertanggungan yang diinginkan, kita harus membayar premi asuransi dengan jumlah yang lebih tinggi. Artinya, semakin banyak produk asuransi tambahan yang kita miliki, maka premi kita akan semakin mahal. Bisa saja kita tidak menambah premi, namun Uang Pertanggunan asuransi dasar akan kecil jumlahnya.

waiver of premium


Perbedaan antara Waiver Premium dan Payor Benefit

Sebenarnya produk asuransi tambahan itu ada 2 macam pengertiannya. Antara manfaat tambahan Waiver of Peremium (dalm hal produk asuransi tradisional) dan Payor Benefit (dalam halproduk asuransi unit-link) memiliki perbedaan.  Apa saja perbedaan di antara keduanya?.

1. Jangka waktu polis asuransi dasarnya

Waifer of Premium memberikan pembebasan premi selama jangka waktu pembayaran premi polis dasarnya. Ketika anda memilih jangka waktu pembayarannya 10 tahun, maka Waivernya juga berlaku hingga tahun ke 10.

Sebagai contoh, seorang nasabah mengalami ketidakmampuan pembayaran karena cacat total yang dia alami pada tahun ke-4. Pada kasus ini nasabah terebut terbebas dari kewajiban membayar premi yang mulai berlaku pada tahun ke-5 hingga tahun ke-10.

Sedangkan untuk manfaat pembebasan premi Payor Benefit pada asuransi unit-link, manfaat ini membebaskan pembayaran premi asuransi hingga  batas usia yang ditetapkan, misalnya batasan usia yang ditetapkan adalah 90 tahun.

Artinya, meskipun jangka waktu pembayaran premi dimaksudkan untuk 10 tahun, tetap saja manfaat pembebasan premi berlaku hingga usia nasabah tersebut mencapai 90 tahun.

2. Perbedaan berdasarkan Bentuk Pembebasan

Perbedaan selanjutnya terletak pada bentuk pembebasan yang diberikan oleh masing-masing rider.

Pada Waiver of Premium, manfaat pembebasan premi yang diberikan berupa berhenti setor premi. Jadi Anda sebagai nasabah sudah tidak perlu membayar premi asuransi jiwa alias stop bayar premi.

Pada Payor Benefit, pembebasan yang diberikan berupa premi yang seharusnya dibayarkan oleh nasabah, kemudian dibayarkan oleh pihak perusahaan asuransi. Adapun premi yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi nantinya akan tetap memberikan nilai investasi pada unit link dari nasabah.

Dapat disimpulkan bahwa Waiver of Premium menawarkan polis yang gratis sedangkan Payor Benefit selain gratis premi, juga menawarkan keuntungan berupa uang tunai senilai premi, tetapi tetap membayar biaya-biaya polis dari pemotongan nila investasi.

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

-->